Home Milenial Aplikasi Kembang Desa Permudah Akses Pelayanan Hukum

Aplikasi Kembang Desa Permudah Akses Pelayanan Hukum

Sukoharjo, Gatra.com- Masyarakat Kabupaten Sukoharjo kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo cukup di kecamatan atau kelurahan saja. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah telah meluncurkan aplikasi Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa.

Humas PN Kabupaten Sukoharjo, Saiman menyampaikan, meski namanya Kembang Desa, ini bukanlah aplikasi yang terkait gadis tercantik di desa atau yang lazim disebut kembang desa. Tetapi aplikasi ini diciptakan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Aplikasi ini telah diluncurkan sejak 1 September 2020 lalu. Dengan nama kembang desa ini masyarakat tertarik untuk mengetahui isinya apa," ucapnya Selasa (2/2).

Menurut Saiman, melalui layanan aplikasi Kembang Desa ini, masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan layanan hukum dapat terbantu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Sehingga mereka cukup mengaksesnya melalui kantor kecamatan atau kelurahan saja untuk memperoleh layanan hukum, mulai dari pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah, sumber informasi, layanan permohonan narasumber dan layanan izin riset serta bantuan hukum.

"Masyarakat hanya mengumpulkan berkas persyaratannya, lalu dimasukkan secara online," terangnya.

Terlebih saat ini kondisi masih pandemi Covid-19, sehingga sangat membantu sekali bagi masyarakat khususnya yang lokasinya jauh dari Kantor PN Sukoharjo.

"Aplikasi ini dengan tujuan memberikan suatu kemudahan akses informasi layanan yang ada di PN sehingga ini memudahkan pelayanan urusan hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Saiman berharap, seluruh perangkat kecamatan maupun kelurahan di Kabupaten Sukoharjo dapat segera mempelajari serta menggunakan aplikasi tersebut jika ada masyarakat yang membutuhkan.

"Harapannya, dengan sosialisasi ini, perangkat kecamatan dan kelurahan sebagai perantara bisa menjembatani masyarakat terkait Aplikasi Kembang Desa tersebut," katanya.

Menanggapi aplikasi tersebut, Plt Camat Sukoharjo Havid Danang menyambut baik peluncuran aplikasi Kembang Desa oleh PN Sukoharjo.

Menurutnya, aplikasi Kembang Desa merupakan terobosan yang sangat baik, sebagai wujud komitmen dan kemitraan dalam membangun desa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dipermudah dalam layanan, khususnya tata laksana hukum di PN.

"Kita apresiasi karena di masa Pandemi seperti ini yang kita butuhkan adalah inovasi-inovasi. Yang jelas inovasi itu berwujud memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat," ucapnya.

Havid menambahkan, setelah ini ia akan menindaklanjuti dengan mensosialisasikan aplikasi Kembang Desa ke masyarakat.

266