Home Hukum JA: Berkas Hanya Sekali Dikembalikan, Lawyer: Realisasikan!

JA: Berkas Hanya Sekali Dikembalikan, Lawyer: Realisasikan!

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan bahwa berkas perkara tidak boleh lagi bolak-balik antara penyidik dari luar Kejaksaan, seperti kepolisian, dengan jaksa peneliti.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima kunjungan Kapolri anyar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

"Ke depan tidak ada lagi bolak balik perkara tindak pidana karena berkas perkara belum lengkap atau P.18, dan P.19. Cukup sekali dengan harapan penegakan hukum oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dapat segera mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan itu menanggapi ucapan Kapolri soal maksud kedatangannya bersilaturahmi dengan jaksa agung beserta jajarannya, yakni untuk meningkatkan soliditas dan sinergisme dalam penegakan hukum.

Menurut Listyo, peningkatan kolaborasi antarkedua lembaga penegak hukum ini diperlukan, karena perkara pidana yang disidik Polri, muaranya di Kejaksaan RI, yakni jaksa yang akan membawa suatu perkara ke pengadilan.

Terkait pernyataan tersebut, kuasa hukum Andy Tediarj Thie, Pieter Elli, di Jakarta, Kamis (4/2), mengeluhkan penanganan perkara tindak pidana umum terkait laporan kliennya  karena berkas perkara terus bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya dengan tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga belum juga masuk ke pelimpahan tahap dua.

Pieter menjelaskan, perkara tindak pidana umum ini berawal dari tudingan JU kepada kliennya telah menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp6 milir dari perusahaan yang bersangkutan selaku penyewa tanah.

Menurut Pieter, tanah tersebut merupakan milik kliennya setelah membelinya pada 2002. Saat ini, status tanah itu adalah setifikat hak milik (SHM) atas nama Andy.

Atas tuduhan itu, Andy kemudian melaporkan balik JU ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menetapkan JU sebagai tersangka atas dugaan atau sangkaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu.

Setelah melakukan penyidikan, berkas perkara tersangka JU ini sudah 4 kali mondar-mandir alias bolak balik antara penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan kode P-19, alias masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

"Padahal, Surat Edaran Jaksa Agung bulan November 2020, P-19 hanya boleh sekali saja. Juga dipertegas dengan pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Rabu kemarin bahwa pengembalian berkas dari jaksa ke penyidik [kode P.19] hanya boleh 1 kali saja," ujar Pieter.

Ia menyebutkan, berkas tersebut bolak-balik meski penyidik dari Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta soal kekurangan yang harus dilengkapi. Terakhir, penyidik mengirimkan berkas perkara kepada jaksa peneliti pada 20 Januari 2021.

"Jika berkas sudah empat kali P-19, patut diduga telah melanggar ketentuan, yakni pelanggaran Pasal 110 Ayat (4) KUHAP," ujarnya.

Isi dari ayat pada pasal di atas, lanjut Pieter, yakni “Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir, telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik," katanya.

Menurut Pieter, ketentuan pasal di atas itu diperkuat dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Itu pun diperkuat lagi dalam silaturahmi Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Pak Jaksa Agung yang menegaskan, mendukung percepatan berkas perkara P-19," tuturnya.

Pitter meminta Burhanuddin untuk memerintahkan jajarannya, dalam hal ini penyidik Kejati DKI Jakarta segera menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum atau Tahap II.

"Pak Jaksa Agung harus tegas soal P.19 satu kali saja, biar publik tidak menggangap Bapak hanya lips service saja. Realisasikan programnya menjadi nyata demi untuk para pencari keadilan," ujarnya.

6356