Home Politik Gubernur NTT Lantik Lima Pasangan Bupati–Wakil Bupati

Gubernur NTT Lantik Lima Pasangan Bupati–Wakil Bupati

Kupang, Gatra.com- Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat, Jumat (26/02) melantik lima pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 19 Desember 2020 di Provinsi NTT. Acara seremonial ini berlangsung di rumah jabatan gubernur dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara pelantikan ini dihadiri sekitar 45 orang. Setiap Kabupaten hanya 7 orang perwakilan yang mengikuti prosesi tersebut di dalam ruangan, yakni pasangan Bupati- Wabup beserta istri, Sekda yang menjabat Plh beserta istri dan Ketua DPRD. Sementara dari Provinsi yang dihadiri Sekda, Ben Polo Maing mewakili semua pimpinan organisasi perangkat daerah ( OPD)

Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan, pengambilan sumpah dan janji jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan oleh para Bupati-Wakil Bupati saksi dari rohaniwan.Kemudian serah terima memori jabatan dari Pelaksana Harian Bupati kepada Bupati yang dilantik.

Lima pasangan yang akan dilantik itu adalah Bupati – Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), David Djuandi dan Wakilnya, Eusabius Binsasi, Kabupaten Sumba Timur, Khristofel Praing dan Wakilnya, David Melo Wadu.

Selanjutnya, Kabupaten Manggarai, Hery Nabit dan Wakilnya, Hery Ngabut, Kabupaten Ngada, Andreas Paru dan Wakilnya, Raymundus Bena , Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakilnya, Yulianus Weng.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Rihi membenarkan bahwa proses pelantikan Lima pasangan BUpati –Wakil Bupati ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang ketat.

“Penerapan protokol kesehatan Covid -19 cukup ketat. Setiap undangan atau tamu yang masuk, harus menunjukan hasil rapid tes antigen yang harus ditunjukan ketika memasuki ruangan. Syukur, semua yang masuk semuanya menunjukan hasil rapid tes antigen yang negatif ,” kata Doris Rihi.

Dia menambhakna pelantikan yang berlangsung tatap muka ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tertuang bahwa, pelantikan Bupati terpilih dilaksanakan di Ibukota Provinsi. 

527