Home Hukum Pengedar Ganja Jaringan Sumatera Dibekuk Polda Kepri

Pengedar Ganja Jaringan Sumatera Dibekuk Polda Kepri

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membongkar sindikat pengedar narkoba di Batam, Kepri, Minggu (14/3). Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering siap edar. 

 

 

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, pengungkapan pengedar ganja kering ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas ulah pelaku di pemukiman. Kemudian tim melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi dengan pelaku. 
 
"Tersangka yang diketahui bernama Adek (27 tahun) asal Sumatera Barat ini akhirnya berhasil dibekuk personil opsnal di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 1,2 kg," katanya, Selasa (16/3). 
 
Dalam pemeriksaan, tersangka yang beralamat di Perumahan MKGR Blok I 2 nomor 14 RT 001 RW 024 Kelurahan Kibing, Batuaji, Kota Batam, mengaku barang haram tersebut untuk diedarkan di Batam. 
 
Muji menerangkan, kuat dugaan tersangka memiliki jaringan di Sumatera, lantaran diduga barang berasal dari Aceh yang dibawa menggunakan angkutan laut. 
 
"Untuk kepentingan penyidikan mendalam tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolda Kepri guna pengembangan kepada tersangka lain. Personil juga terus mencari barang bukti lain yang diduga masih disimpan oleh jaringan tersangka ini," ujarnya. 
 
Atas perbuatanya, Muji menegaskan, tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
321