Home Hukum Kemenkeu Ungkap Nasib Pengelolaan TMII Setelah Diambil Alih

Kemenkeu Ungkap Nasib Pengelolaan TMII Setelah Diambil Alih

Jakarta, Gatra.com – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan mengalami babak baru dalam pengelolaannya. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pascapengambilalihan TMII oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita (YKH), pengelolaan TMII akan beralih di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) bersama dengan BUMN Pariwisata melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan.

Terkait pengelolaan TMII, Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN, Encep Sudarwan, memaparkan bahwa mekanisme pemanfaatan ini mewajibkan tiga aspek. Pertama, adanya kontribusi tiap tahun ke kas negara; kedua, adanya pembagian keuntungan; dan ketiga, adanya masa jangka waktu pengelolaan untuk menjadi BMN penuh.

"Setneg kan bukan ahlinya di bidang wisata, dia akan melakukan kerja sama, rencananya dengan BUMN apakah ITDC [Indonesia Tourism Development Corporation], atau TWC [Taman Wisata Candi] nanti akan dilihat, kemungkinan TWC itu. Saya belum terima resmi proposalnya dari Setneg, tapi setidaknya antara itu, mungkin TWC," katanya dalam acara bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (16/4).

"Jadi, kalau membangun sesuatu, tahun ke-30 menjadi barang negara, itu yang akan diperoleh negara dari segi financial-nya ya yang tadi saya bilang kontribusi tetap, profit sharing sama akhir kerja sama menjadi BMN," ujarnya.

Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemensetneg, Polda, dan Pangdam Jaya sedang melakukan proses transisi. Tim transisi ini bertugas menyelesaikan peralihan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Salah satu tugas yang dimiliki tim transisi adalah menghitung detail, seperti berapa aset yang ada di dalam TMII, nilai aset di TMII, mitra-mitra kerja sama, hingga aset yang berpotensi menyumbang penerimaan negara. Tim transisi diberikan waktu selama 3 bulan guna menyelesaikan tugas tersebut.

Sebagai informasi, DJKN mencatat saat ini nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Terkait detail aset lainnya masih tengah diinventarisasi untuk kepastian data yang valid. Sebab, tak hanya aset BMN, di dalam TMII turut memuat aset milik daerah dan pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan BP3 (TMII). Semua masih dalam proses pendataan.

1027