Home Hukum PT API Laporkan Penganiayaan dan Perusakan

PT API Laporkan Penganiayaan dan Perusakan

Medan, Gatra.com- Aksi sejumlah warga yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan di perusahaan pengelola pakan ternak, PT Anugrah Prima Indonesia (API) di Kawasan KIM I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli pada Minggu (25/4) dilaporkan kepihak berwajib. 
 
Direktur PT API, Indra Gunawan dalam keterangan pers di Medan, Selasa (27/4) menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan atas tindakan brutal yang dilakukan warga terhadap Yanzong Wan, seorang pekerja tenaga ahli warga negara China.
 
Tenaga kerja asing tersebut menjadi korban kebrutalan warga yang mengaku mencium aroma bau atas aktifitas perusahaan tersebut. Menurut Indra Gunawan warga yang melakukan protes adalah warga  Kelurahan Deli Lingkungan I, II, III dan IV di daerah itu. Padahal perusahaan berada di lingkungan IV.
 
Protes warga sebenarnya sangat tidak berasalan. Karena kami adalah perusahaan yang berdiri dengan dasar hukum. Sehingga segala bentuk ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku pasti kami penuhi. Izin dikeluarkan setelah ada rekomendasi UKL dan UPL. Semuya sudah memenuhi ketentuan,"ungkapnya.
 
Indra menuturkan bahwa selain pelaporan atas tindakan penganiayaan, pihak perusahaan juga melaporkan tindakan pengerusakan dan perampasan uang dari dalam kantong celana warga China itu sebesar Rp15 juta. 
 
Kemudian bahan baku bulu ayam untuk bahan makanan ternak senilai Rp9 jutaan juga rusak sehingga tidak dapat lagi dipergunakan. Serta sejumlah bangunan berupa kaca-kaca gedung hancur akibat tindakan warga. 
 
Akibat ulah sejumlah warga tersebut, Yanzong Wan warga negara China mengalami luka dan memar dibagian kepalanya sehingga persoalan itu dilaporkan ke Polres Belawan. Perusahaan juga mengalami kerugian karena sempat terhenti beroperasi. Kaca di ruangan dan pintu pecah," katanya. 
 
Menurut Indra, jika masyarakat mengatakan pencemaran lingkungan, tentu tidak berdasar, sebab perusahaan sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Laporan pengaduan terkait kasus ini tertuang dalam LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU, Minggu (25/4/2021) dan diterima Kanit SPK Polres Pelabuhan Belawan.
 
 "Perlu diketahui uji udara selalu dilakukan pertiga bulan. Baku mutu semua unsur yang ada diudara selalu diukur dan hasilnya baik dan tidak melewati ambang batas. Makanya kami heran kenapa komplain, Kita mau tahu siapa dalangnya," jelasnya. 
371