Home Hukum Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, 3 ASN Dilaporkan Inspektorat

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, 3 ASN Dilaporkan Inspektorat

 


Kendal, Gatra.com - Setelah berbulan-bulan kasus Mbah Ramisah yang digugat anak kandungnya berproses di Pengadilan Negeri Kendal Jawa Tengah. Perkembangan kasus ini juga menyeret sejumlah nama aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Sukodono Kecamatan Kendal, sehingga dilaporkan ke Inspektorat Kendal.

Sejumlah ASN di Kelurahan Sukodono dilaporkan ke Inspektorat Kendal oleh kuasa hukum Mbah Ramisah, Adi Prasetyo SH dan partner dari Kantor Pengacara Publik Pengabdi Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH-JAKERHAM) yang beralamat di Perum Delta Asri 6 Block C-5 No. 8 Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, Jawa Tengah.

Para ASN tersebut yakni, ID selaku Kasie Pemerintahan dan Yanmum, HP selaku Kasie Trantib dan RP selaku staf. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan mal administrasi pada jual beli yang dilakukan secara sepihak dengan memberikan legitimasi atau pengesahan Kelurahan Sukodono bernomor: 593/20/VII/2020.

Ahmad Misrin MH, yang juga kuasa hukum Mbah Ramisah dari PBH Jakerham dalam keterangan resminya kepada Gatra.com menyampaikan, pihaknya selaku kuasa hukum Mbah Ramisah sudah mengadukan kasus dugaan mal administrasi ke Inspektorat Kendal pada tanggal 4 Maret lalu. "Besok Kamis tanggal 29 April 2021 kami selaku kuasa hukum berencana kembali ke Inspektorat untuk menanyakan proges dari penanganan aduan," kata Misrin, Rabu (28/4).

Misrin menerangkan, aduan dugaan penyalahgunaan sejumlah ASN berkaitan dengan ketidaktelitianya dalam melakukan persetujuan jual-beli obyek tanah yang terletak diwilayah RT 01 RW 01 Kelurahan Sukodono Kecamatan Kendal tercantum dalam buku C Nomor 193, Persil No 85 (seb) Klas D II, Seluas 280 meter persegi. Lahan tersebut masih disengketakan di PN Kendal, karena sang anak mengklaim bahwa tanah itu miliknya lalu menggugat kliennya di pengadilan. Padahal tanah itu dibeli oleh kliennya bersama dengan suaminya. "Mereka ini patut kami duga telah melakukan mal administrasi," terangnya.

Dasar pengaduan ke Inpektorat, kata Misrin, karena sejumlah ASN di Kelurahan Sukodono patut diduga melanggar UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusmen (Maladministrasi), UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia memaparkan, awalnya obyek tanah tersebut milik almarhum Surtini, warga Kelurahan Sukodono RT 01 RW 01 Kota Kendal (selaku besan) yang dijual kepada Almarhum Ngaman Bin Sairan warga Kelurahan Candiroto, selaku pembeli yang merupakan suami dari kliennya. Jual beli tersebut tercantum dalam "Surat Perjanjian Jual Beli" di Sukodono pada 08 Juni 2005. 

Namun, pihak Kelurahan Sukodono diduga membuat keputusan sepihak tanpa sepengetahuan Ramisah (istri Almarhum Ngaman) untuk melakukan persetujuan Jual Beli. Sedangkan jual beli dilakukan oleh Maryanah (44 Tahun), alamat RT 05 RW 02 Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal dan seorang warga Desa Margosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Pada 27 Juli 2020. "Maryanah ini adalah anak yang menggugat ibu kandungnya (Mbah Ramisah) di PN Kendal," jelasnya.

Laporan dugaan mal administrasi dilakukan ke Inspektorat Kendal disertai dengan sejumlah barang bukti surat yang dilampirkan saat pengaduan. 

Ditambahkan, dugaan mal administrasi ini mengakibatkan kliennya mengalami kerugiaan secara moril dan materil serta ketidak nyamanan dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan sehari-hari, karena obyek sawah yang merupakan pokok mata pencarian dan pendapatan menjadi obyek sengketa akibat ketidaktelitian pihak Kelurahan Sukodono.

 

1497