Home Hukum Posko THR Kemenaker Dinilai Tak Bekerja

Posko THR Kemenaker Dinilai Tak Bekerja

Jakarta, Gatra.com – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai berjalan tidak seperti yang diharapkan. Pasalnya, hampir setiap tahun posko THR diadakan, namun pelanggaran masih terjadi dan pengaduan tidak dilanjuti.

"Setiap tahun juga Kemenaker mempunyai atau membangun posko THR, tapi pelanggaran THR itu tidak pernah berhenti atau jumlahnya ditemuan di lapangan itu masih marak," ujar Dian Septi dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dalam konfrensi pers, Rabu (12/5).

Oleh sebab itu, Dian menduga pendirian posko pengaduan hanya formalitas, yang terpenting didirikan. Namun, secara fungsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi seolah-olah ada budaya hukum yang penting ada posko THR-nya. [tetapi] selalu ada pengaduan setiap saat menjelang hari raya tetapi terjadi pembiaran," ucap Dian

Selain itu, Dian juga mengkritik terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait THR. Menurutnya, SE tersebut seakan melepas tanggung jawab pengawasan negara karena memberi kewenangan pemberian THR ke perusahaan.

"SE THR ini telah melimpahkan tanggung jawab pengawasan negara ke perundingan bipartit di tingkat perusahaan yang kerap berjalan tak seimbang. Peraturan kebijakan ini telah melegitimiasi kinerja malas yang ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama ini," ujar Dian.

106