Kuansing, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Kuansing priode 2014-2019. Saat itu, Ketua DPRD Kuansing yakni Andi Putra menjabat sebagai Bupati di sana.
"Ada beberapa saksi yang kita periksa perihal dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD saat itu," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman saat dihubungi Gatra.com, Rabu (25/8).
Hadiman menyebutkan, untuk saat ini ada 12 orang saksi yang sudah diperiksa, 8 diantaranya merupakan anggota DPRD aktif dan beberapa mantan anggota DPRD, Kabag Keuangan, Bandahara, dan 1 orang mantan Sekretaris DPRD Kuansing.
"Total 12 orang sudah kita periksa sebagai saksi. Semua saksi merupakan orang yang pernah berdinas di DPRD Kuansing," ungkapnya.
Sebagai informasi Andi Putra, merupakan putra dari mantan Bupati dua priode disana yakni; Sukarmis yang saat ini Sukrmis sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
Hubungan antara Kejari Kuansing dan Pemkab Kuansing belakangan sedikit memanas. Dari catatan Gatra.com Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing ke Kejati Riau karena mengaku dimintai uang dalam dugaan kasus korupsi. Namun, karena dinilai belum cukup bukti, laporan yang diterima Kejati Riau akhirnya belum membuahkan hasil.
Bahkan, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi. Mursini ditahan jaksa pada Kamis (5/8).
Sebelumnya, Mursini dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.
"Tersangka M (Mursini) akan ditahan sampai 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. M sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Pemeriksaan dan penahanan Mursini itu berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
"Tersangka M ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Sekadar diketahui, Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, Kamis (22/7), terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Pemkab Kuansing.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau dan Kejari Kuantan Singingi, sesuai pengembangan fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu juga, jaksa juga berpedoman pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Kasus ini terkait dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.