Home Politik Aliansi BEM UI Tuntut Pencabutan Revisi Statuta Universitas Indonesia

Aliansi BEM UI Tuntut Pencabutan Revisi Statuta Universitas Indonesia

Depok, Gatra.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi unjuk rasa di kampus UI Depok, Selasa (12/10). Aksi itu dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, mengatakan revisi Statuta UI memiliki kecacatan formal dan materiil sejak proses perumusannya. Kemudian, pengesahan akhir naskah revisi Statuta UI juga tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Selain itu, pengesahan Statuta UI yang baru menghasilkan beberapa kecacatan substansial. Salah satunya adalah mengizinkan adanya kesempatan bagi rektor untuk lagi-lagi melakukan tindakan rangkap jabatan,” ungkap Leon dalam keterangannya.

Aliansi BEM se-UI bersama perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) pun telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi terkait proses revisi Statuta UI kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI pada Senin (30/8).

Surat permohonan yang sama juga sudah diajukan kepada PPID di tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (13/9).

“Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI. Sebab, perlu ada keterbukaan informasi mengenai tahapan perumusan, rancangan, dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi Statuta UI,” imbuhnya.

Statuta UI hasil revisi juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, antara lain Pasal 33 UU No. 19/2003 tentang BUMN, Pasal 5 UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 42-43 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Aksi ini dilakukan untuk mendorong pencabutan PP 75/2021 tentang Statuta UI mengingat cacat formal dan materiil pada statuta baru ini. Selanjutnya, mahasiswa menuntut adanya respons yang jelas serta transparansi atas dokumen-dokumen yang diajukan, baik dari pihak PPID UI maupun PPID tiga kementerian,” jelasnya.

191