Jakarta, Gatra.com - Keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang disebut mendapatkan surat untuk tidak menuntut pihak Lembaga Pemasyarakatan dan pihak lainnya atas peristiwa kebakaran.
"Itu ada surat pernyataan yang diberikan kepada keluarga korban agar tidak menuntut Lapas Tangerang atau pihak manapun atas peristiwa kejadian kebakaran itu," ucap Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ma'aruf Bajammal di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10).
Menurut Ma'aruf, surat tersebut memiliki kop surat Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Banten, dan Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun surat ini diserahkan pada saat penyerahan jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ma'aruf juga berujar, terdapat indikasi intimidasi di dalam proses penandatanganan surat tersebut. Menurutnya, terdapat 10 orang yang mengerubungi keluarga korban ketika menandatangani surat dan menyuruh keluarga korban menandatangani surat secara tergesa-gesa.
"Nah, sehingga bahkan mereka tidak tahu dokumen apa yang mereka tanda tangani pada saat itu terjadi,"ucap Ma'aruf.
Temuan ini merupakan 2 dari 7 temuan oleh Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang membuka posko pengaduan. TAKK sendiri terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH NU, dan Imparsial.
Dari posko pengaduan, terdapat 9 pengaduan 7 keluarga korban meminta pendampingan hukum.
Menurut Ma'aruf, terdapat 4 persoalan mendasar dari 7 temuan ini yakni, adanya ketidakterbukaan informasi pada saat penyerahan korban, adanya ketidaklayakan pemulasaran jenazah kepada korban yang meninggal, dan penyalahgunaan keadaan yang kemudian berdampak pada hak asasi keluarga korban yang kemudian berdampak pada dugaan pelanggaran hak asasi kepada keluarga korban. Selain itu, ada pula ketiadaan ganti rugi kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas peristiwa kebakaran.
"Atas dasar hal tersebut, maka setidaknya ada dugaan pelanggaran HAM terkait dengan peristiwa ini,"ucap Ma'aruf.
Mengutip keterangan tertulis dari TAKK yang diterima Kamis (28/10), temuan proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut berdampak pada pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunaan hak asasi keluarga korban sebagaimana juga telah dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi RI) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang sendiri terjadi pada Rabu (08/09) dini hari. Adapun penyebab kebakaran ini disebut karena korsleting listrik.
Terdapat 49 korban meninggal dunia dan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.