Home Regional Plin-plan! PPKM Level 3 Batal, Wali Kota Tegal: Pemerintah Pusat Harus Tanggung Jawab Jika Terjadi Lonjakan Pasca Nataru

Plin-plan! PPKM Level 3 Batal, Wali Kota Tegal: Pemerintah Pusat Harus Tanggung Jawab Jika Terjadi Lonjakan Pasca Nataru

Tegal, Gatra.com- Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 serentak pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, Dedy Yon meminta pemerintah pusat bertanggungjawab jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai Nataru.

"Ini info pasti terkait pembatalan belum sampai ke daerah. Kalaupun nanti di pusat dibatalkan, kita di daerah mengikuti, tidak masalah. Tapi, tentunya pemerintah pusat harus tanggungjawab kalau di dalam Nataru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ya. Adanya semigelombang ketiga, ini nanti ada konsekuensinya," ujarnya, Rabu (8/12).

Dedy Yon mengatakan, pihaknya akan menunggu kepastian pembatalan PPKM Level 3 serentak dari pemerintah pusat. Selain akan mengikuti keputusan itu, lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dipadamkan pada malam hari sejak 1 Desember untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mendukung penerapan PPKM Level 3 juga akan kembali dinyalakan.

"Pemadaman PJU ini kan untuk pembatasan mobilitas saja. Kalau sekiranya nanti, kita lihat kondisional, kalau kondisi aman, penyebaran Covid-19 aman, kapanpun bisa kita nyalakan," ujar dia.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Dedy Yon meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tidak bepergian ke luar kota pada masa libur Nataru untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi sudah ada penyebaran varian baru Omicron yang diwaspadai masuk ke Indonesia. "Kita berharap masyarakat Kota Tegal tidak bepergian ke luar kota karena ini posisinya belum aman. Ini kan ada varian baru yang penularannya cepat," ujarnya.

Dedy Yon juga memastikan tidak ada ASN di lingkungan pemkot yang bepergian ke luar kota saat libur Nataru. "Sabtu dan Minggu kita rapat koordinasi untuk pembangunan di Kota Tegal. Minggu itu dari pagi sampai malam ada rapat. Kta pastikan tidak ada yang keluar kota," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memutuskan batal menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan data perkembangan kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi.

1120