Home Hukum Waduh! Dituduh Cairkan Cek Perusahaan, Padahal Sedang Berobat

Waduh! Dituduh Cairkan Cek Perusahaan, Padahal Sedang Berobat

Jakarta, Gatra.com- Suasana duka masih menyelimuti kediamannya. Tenda beserta para tamu masih ramai usai mengaji dan doa bersama. Pada malam harinya, Setyo Priono kaget mendapati surat penetapan tersangka dari Polres Jakarta Pusat.

 

Berselang seminggu ayahnya meninggal, pada tanggal (18/8/2021) Setyo ditetapkan terduga pelaku kasus pencurian sebuah cek bernilai Rp178 juta.

 

Menurut versi polisi, Setyo telah mencairkan cek atas nama eks perusahaan dirinya bekerja PT Singa Langit Jaya atau dikenal Multi Level Marketing Tiens pada Bank BCA Cabang Roxy Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2018.

Setyo menuturkan sejak awal, terdapat beberapa kejanggalan yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi, dirinya bertugas hanya sebagai petugas kalkulasi atau input data biasa disebut admin. 

 

 

"Saya bekerja tiga bulan percobaan, karena permintaan gaji tidak dipenuhi ya saya memilih keluar. Tiba-tiba saya dituduh perusahaan cairkan cek," ujar Setyo saat ditemui, beberapa waktu lalu. Jakarta (21/12). 

 

Apalagi, dirinya sejak awal hanya bertugas mencatatkan bonus atau fee mitra kerja perusahaan tersebut, tanpa pernah memegang uang secara langsung. 

 

"Saya tak pernah sekalipun datang ke bank BCA cabang Roxy, bisa dipastikan melalui CCTV yang ada di bank tersebut," tulisnya. 

 

Kejanggalan lainnya, lanjut Setyo, tanggal pencairan cek dengan hari yang sama, dirinya bersama almarhum bapaknya pergi berobat ke rumah sakit di bilangan Bekasi. 

 

"Hari pencairan cek, persis saya periksa dokter karena keluhan penyakit kulit yang saya alami. Jadi saya enggak tahu apa-apa soal pencairan cek itu," tuturnya. Setyo ikut menunjukan berkas pemeriksaan rumah sakit Anna Medika, beserta keterangan Direktur Rumah Sakit Anna Medika dr Syaiffulah, MARS. 

 

"Bahwa benar, pada tanggal 12 Oktober 2018 sekitar pukul 11.15 WIB ada yang telah mendaftar pada bagian pendaftaran rumah sakit Anna Medika untuk berobat jalan ke poliklinik kulit dan kelamin untuk dan atas nama pasien sdr Setyo Priono," tulis dalam surat tersebut. 

 

Saat ini, Setyo sendiri harus menjalani proses penjara kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan tersangka. Dirinya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

583