Home Hukum Keroyok Pelajar Pakai Celurit, Anggota Geng Motor Diciduk

Keroyok Pelajar Pakai Celurit, Anggota Geng Motor Diciduk

Tegal, Gatra.com - Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah meringkus kelompok geng motor yang mengeroyok tiga orang pelajar hingga mengalami luka-luka. Para pelaku yang satu di antaranya masih anak-anak, diringkus dengan barang bukti sejumlah senjata tajam.

Para pelaku yang ditangkap? yakni Aditya Prayogi (19), Bagus Adi Saputra alias Bosok (19) dan AF (16). Ketiganya warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena melakukan pengeroyokan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, pada Ahad (16/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korbannya adalah tiga orang pelajar. Mereka harus dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka," kata Rahmad di Mapolres Tegal Kota, Senin (31/1).

Rahmad mengungkapkan, pengeroyokan tersebut bermula ketika para korban melintas di Jalan Teuku Umar dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi kejadian, mereka yang sedang disuruh membeli rokok oleh kakak salah satu korban, tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Setelah dipepet, sepeda motor yang dikendarai para korban ditendang pelaku hingga roboh dan para korban langsung dikeroyok. Tak hanya dipukul dan ditendang, para korban juga disabet dengan dengan senjata tajam berupa celurit. Untungnya, kejadian itu diketahui warga dan polisi yang sedang patroli sehingga para pelaku langsung kabur.

"Para pelaku bagian dari geng motor, sedang ribut dengan geng motor lain dan mau tawuran. Mereka mencari musuh mereka, dan bertemu tiga orang korban yang masih anak-anak dan dikira musuh. Motor mereka dipepet dan mereka dianiaya," ujar Rahmad.

Selain menangkap tiga pelaku, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga buah celurit, satu buah ikat pinggang tanpa kepala, dan satu potong jaket bertuliskan XCTR.

"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan dan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," tandas Rahmad.

Rahmad menambahkan, kejadian-kejadian serupa harus diantisipasi oleh semua pihak agar tidak memakan korban. "Masyarakat diharap melapor jika mendapati ada kelompok-kelompok geng motor yang mencurigakan? di sekitar lingkungannya," ujarnya.

1121