Home Kesehatan Abai Gunakan Masker, 38.519 Orang Ditindak Satpol PP Jakarta

Abai Gunakan Masker, 38.519 Orang Ditindak Satpol PP Jakarta

Jakarta, Gatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah menindak 38.519 orang karena abai menggunakan masker pada Januari 2022. Sebanyak 38.073 di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetor ke kas daerah.

Pada periode yang sama, Satpol PP Jakarta juga melakukan pengawasan di 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan). Sejumlah 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10,5 juta.

Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh jajaran agar meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan. Upaya ini bertujuan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus Covid-19, terutama varian Omicron.

“Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata,” kata Arifin pada Jumat (4/2).

Arifin menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran sepanjang Januari 2022. Sebanyak 155 lokasi dari jumlah tersebut dilakukan penindakan.

Satpol PP Jakarta juga mengawasi 5.885 tempat usaha lainnya, yang mana 326 lokasi di antaranya ditindak dengan total denda Rp20 juta. Kemudian, juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.

Menurut Arifin, pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau partisipasi seluruh warga untuk tetap disiplin menerapkan prokes 5M. Hal itu meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.

Para pelaku usaha juga diminta terus mematuhi ketentuan prokes sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Selain itu, juga melaksanakan dengan baik aturan jam operasional, pembatasan kapasitas pengunjung, dan penggunaan QR aplikasi PeduliLindungi.

“Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat yang sudah tertib pada ketentuan. Jangan pula berupaya mengelabui petugas, karena usaha mencegah penyebaran Covid-19 butuh kerja sama dan kesadaran saling melindung antarsesama warga Jakarta,” tegasnya.

Arifin menuturkan, berbagai jenis sanksi yang diterapkan petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat. Namun, hal itu sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan prokes dan mengingatkan kembali pola hidup sehat.

“Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor,” ujarnya.

60