Home Regional Permenaker Soal JHT Hendak Direvisi, Aktivis Buruh Demak Minta Dicabut Sekalian

Permenaker Soal JHT Hendak Direvisi, Aktivis Buruh Demak Minta Dicabut Sekalian

Demak, Gatra.com– Beredar kabar jika Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menuai polemik akan segera direvisi. Terkait rencana itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum Kabupaten Demak (DPC FSPKEP Demak), Jangkar Puspito berpandangan beleid itu sebaiknya dicabut.

Alasannya, karena ada pasal yang kurang pas di lapangan, seperti ayat 4 yang menyebutkan uang JHT hanya bisa diambil jika telah capai usia 56 tahun. Meski memang pemerintah berencana menganulirnya, hal tersebut cukup meresahkan.

Menurutnya, akan lebih baik mekanismenya dikembalikan seperti permenaker Nomor 19 Tahun 2015. JHT bisa diambil tunai saat peserta mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, langsung tunai dengan masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Karena karyawan saat Ter PHK butuh anggaran menyambung hidup sebelum dapat kerjaan baru dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan, maka dengan JHT itu mereka bisa bertahan sampai saat itu tiba.” Imbuh Jangkar via aplikasi Perpesanan kepada Gatra.com (3/3).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Oleh sebab itu, Kemnaker saat ini melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida

Lebih lanjut, Ida mengataka saat ini berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. "Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.

1054