Jakarta, Gatra.com - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui darat, laut, maupun udara mulai hari ini tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Ketentuan ini terdapat pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” bunyi SE Satgas yang diterima Gatra.com, Selasa (8/3).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Ataupun rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam aau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. Hal itu dilakukan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat
Kemudian PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.