Home Hukum Hakim Lepaskan Dua Polisi ‘Unlawful Killing’ Tehadap Anggota FPI

Hakim Lepaskan Dua Polisi ‘Unlawful Killing’ Tehadap Anggota FPI

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 'bebas' dua polisi sebagai terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI). Hakim memutuskan kedua terdakwa lepas dari hukuman pidana, sekalipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta menyatakan perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana, karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. 

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Hakim menilai Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutannya. Barang bukti juga dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Dalam pertimbangan hakim menyebut alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan tersebut merupakan upaya membela diri. 

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menerima putusan tersebut.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

Adapun jaksa penuntut umum, yang diwakili jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Diketahui polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Majelis hakim menilai penembakan dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dengan membela diri. Hakim memutuskan penembakan empat lainnya merupakan upaya membela diri.

323