Banyumas, Gatra.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga berencana segera membangun Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) untuk mempermudah layanan ibadah haji dan umroh.
Untuk mempercepat realisasi PLHUT, jajaran Kemenag beraudiensi dengan Bupati Purbalingga untuk memohon dukungan aset, di Ruang Rapat Bupati, Senin (13/6).
Kepala Kankemenag Purbalingga H Muhammad Syafi' mengungkapkan, pembangunan PLHUT ini merupakan dalam rangka mempermudah layanan. Dengan demikian, para calon jamaah haji/umroh tidak perlu kesana kemari dalam mengurus pendaftaran.
"Agar calon haji dan umroh nyaman kita harap di Purbalingga ada PLHUT. Kementerian Agama sebagai koordinator penyelenggaraan haji ini berupaya agar indeks kepuasaan jamaah mulai pendaftaran termasuk pemberangkatan selalu meningkat," kata Syafi' saat audiensi dengan bupati.
Melalui anggaran dari pemerintah pusat, pihaknya mengupayakan PLHUT Purbalingga akan dibangun tahun 2024. Untuk mewujudkanya, pihaknya membutuhkan lahan seluas 10 x 20 meter persegi.
Setelah itu baru akan diikuti gelontoran dana dari pemerintah pusat minimal Rp2,5 miliar untuk membangun gedungnya. Syafi' berharap Pemda bisa menghibahkan aset/lahan di sebelah Kankemenag yang kini tengah dipinjam Kankemenag sebagai bagian dari kantor layanan guna membangun PLHUT.
"Melalui PLHUT nantinya dalam proses pelayanan haji/umroh akan diurus dan selesai di satu tempat itu. Mulai pendaftaran haji, pembayaran ke bank, rapat-rapat, kemudian koordinasi dengan KPIH semuanya berada di satu gedung itu," jelasnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyambut positif rencana pembangunan PLHUT ini. Bupati juga siap membantunya dengan menghibahkan lahan, dengan satu syarat, yakni sudah ada kejelasan pembangunannya.
"Intinya kami mensupport, apalagi ini terkait penyelenggaraan ibadah haji ini adalah sesuatu yang penting, jadi memang saya mendukung sekali kalau misalnya ada PLHUT," ucap dia.
Bupati menyatakan siap membantu dan memberi kesanggupan menghibahkan lahan Pemda kepada Kemenag untuk keperluan pembangunan PLHUT. Ia juga berharap ketika aset sudah diserahkan harus segera dimanfaatkan untuk dibangun.
"Sebab kalau setelah dihibahkan akan tetapi lahan tersebut tidak segera dimanfaatkan, maka akan jadi temuan BPK agar aset ditarik kembali karena diberikan tanpa ada keperluan mendesak," ucapnya.