Home Hukum Polda Kepri Musnahkan 48 Kg Kokain Tak Bertuan di Anambas

Polda Kepri Musnahkan 48 Kg Kokain Tak Bertuan di Anambas

Batam, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan 48 Kg Kokain di Kabuoaten Anambas dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dituang ke dalam tanah, Kamis (21/7). Puluhan kilo narkotika golongan I tersebut, ditemukan petugas terapung di Perairan Jemaja, Anambas, Kepri.

Wakapolda Kepri Brigjend Pol Rudi Pranoto mengatakan, barang bukti tersebut, merupakan temuan di delapan tempat kejadian yang berada di pinggir pantai Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, pada 1 Juli 2022. Polda Kepri bersama dengan Laboratoris Kriminalistik Labfor Polda Riau kemudian menguji temuan barang bukti tersebut.

"Saat ditemukan kokain dikemas dalam 43 bungkus dengan berat total 48.475,1 gram, yang tersebar di pesisir pantai. Dua orang nelayan, awalnya menemukan tas rangsel warna hitam yang berisi 25 bungkus serbuk putih diduga narkoba. Narkotika tak bertuan ini, diduga milik sindikat Internasional yang tengah diselundupkan antar negara," katanya.

Rudi menjelaskan, berdasarkan fakta dan analisa 48 Kg kokain ini berasal dari perairan Out Port Limited (OPL) wilayah Malaysia dan Thailand, yang terbawa arus air laut menuju perairan Kepulauan Anambas.  Dugaan itu, berdasarkan fakta di lapangan, bahwa banyak sampah di pesisir pantai Pulau Jemaja yang berasal dari Kapal asing yang melintasi perairan tersebut.

"Kuat dugaan, dari analisa bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat Internasional untuk distribusi narkoba ke negara tujuan adalah kapal laut, dengan cara mengikat kokain di bawah lambung kapal. Namun, faktor cuaca ekstrim mengakibatkan narkotika ini terlepas dari ikatannya, dan terbawa arus angin barat hingga terdampar di pesisir pantai Kepulauan Anambas," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menerangkan, dari pemusnahan ini dapat dipastikan sebagai upaya menyelamatkan tak kurang dari 500 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika golongan I. Dengan asumsi 1 ons kokain dapat dikonsumsi oleh 1.000 orang pecandu,  serta dapat mencegah dampak negative bagi masyarakat luas.

"Keberhasilan dalam mengamankan barang bukti ini merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Polri bersama TNI, serta didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas beserta seluruh unsur terkait. Narkoba merupakan musuh bersama, untuk itu perlu dukungan masyarakat luas dalam menekan peredaran," tuturnya.

68