Home Hukum Cokro, Tersangka Penistaan Agama Minta Maaf

Cokro, Tersangka Penistaan Agama Minta Maaf

Purworejo, Gatra.com – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Tri Purwoko alias Cokro (30), meminta maaf atas perbuatannya. Dia menyampaikan permohonan maaf tersebut saat jumpa pers di lobi Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022).

Cokro yang semula berambut dicat warna pirang, kini rambutnya dipotong hampir gundul, bersama tersangka lain, yakni Desi Heniarti dihadirkan di depan awak media.

"Saya menyatakan maaf yang sebesar-besarnya terkait video yang sedikit banyak dianggap melecehkan agama lain. Sesungguhnya tidak ada keinginan untuk melecehkan," kata Cokro saat ditanya awak media.

Pria warga Kampung Senepo, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, itu juga mengaku bahwa leluconnya itu mengandung unsur pelecehan SARA yang harusnya dihindari. Sementara itu, Desi yang juga dijadikan tersangka karena mengunggah video-video meresahkan itu ke status Whats Appnya hanya diam selama jumpa pers.

"Ya saya tahu kalau itu [menjadikan agama lelucon] tidak boleh," katanya.

Mengenai peci berlogo Pondok Pesantren Darut Tauhid Kedungsari yang dikenakannya saat pembuatan video, pria yang tengkuknya ditato mata satu besar ini, menjelaskan bahwa itu meminjamnya dari santri Ponpes tersebut.

"Pecinya saya pinjam dari teman santri Ponpes Darut Tauhid yang kebetulan main ke kos-kosan [di Desa Grantung, Kecamatan Bayan]. Dia juga tahu saat kami membuat video, sudah mengingatkan juga," kata Cokro.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 156 (a) yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Saya imbau kepada masyarakat, jika mendapatkan video yang kurang pantas, jangan langsung di-upload. Bijaklah dalam menggunakan media sosial," imbau AKP Ryan yang menjabat per hari ini menggantikan AKP Agus Budi Yuwono yang pindah menjadi Kasat Reskrim Polres Kendal, Jateng.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dua tersangka membuat dan teman lainnya membuat video di sebuah rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan yang isinya dianggap melecehkan agama Islam. Bahkan dalam salah satu video ada kata-kata yang dipelesetkan Cokro.

Sambil duduk di lantai, pria bertato itu mengenakan baju dan celana pendek, menirukan gaya ucapan penceramah. "Allah bersabda bahwa semua orang membutuhkan....Allahoaxber...Allahoaxber...Astaghfirullah...," ucap Cokro sambil cengengesan.

586