Home Politik Dinilai Tidak Penuhi Syarat Pemilu 2024, DPP Partai Ummat Pastikan Gugat KPU

Dinilai Tidak Penuhi Syarat Pemilu 2024, DPP Partai Ummat Pastikan Gugat KPU

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPP Partai Ummat, Nazaruddin menyebut keberatan dengan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujar Nazaruddin kepada awak media di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Nazaruddin menegaskan kembali bahwa Partai Ummat merasa mendapatkan perlakuan yang dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa Kabupaten.

Baca Juga: Partai Ummat Klaim Diperlakukan Diskriminatif oleh KPU

"Bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," tambahnya.

Ia bersama DPP Partai Ummat berencana akan menggugat KPU kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas dugaan kejanggalan yang terjadi.

"Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Dapat Info A1 Tak Bakal Lolos, Partai Ummat Berencana Gugat KPU

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Namun DPP Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tersebut.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

"Memutuskan Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
 

154