Home Hukum Banyak Tergugat Tidak Hadir, Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Anak Ditunda

Banyak Tergugat Tidak Hadir, Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Anak Ditunda

Jakarta, Gatra.com-Sidang class action kasus gagal ginjal akut anak kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan penundaan sidang perdana tersebut lantaran sejumlah tergugat yang tidak hadir.

"Majelis akan memanggil lagi (tergugat) lewat juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk dipanggil di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Dari 10 tergugat, hanya ada empat tergugat yang hadir yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca jugaPolri Berkordinasi dengan Kejaksaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Karena itu, majelis hakim pada hari ini hanya memeriksa legal standing dari 25 penggugat. Diketahui, dalam class action kasus gagal ginjal akut pada anak ini dibagi menjadi tiga kelas penggugat.

Pada kelas I merupakan keluarga pasien yang meninggal. Lalu, kelas II terdiri dari keluarga pasien yang masih dirawat. Kelas III terdiri dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda dari kelas I dan kelas II.

Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022. Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca jugaTersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Tegar Putuhena mengatakan para tergugat dinilai tidak punya itikad baik untuk menghadiri persidangan dan menyelesaikan kasus tersebut. Ia menilai para pejabat Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) abai dan lepas tangan terhadap nasib para penggugat.

"Ini barang tidak perlu ditunda-tunda kalau tergugat itu datang BPOM itu datang, kepalanya yang datang ke sini bukan ngirim kroconya ke sini. Begitupun dengan kemenkes, datang ke sini ketemu korban minta maaf gitu loh," ujar Tegar saat ditemui di PN Jakpus.

Tegar mengatakan, para penggugat sudah meluangkan waktu kerjanya demi menghadiri persidangan tersebut. Kendati, tidak hadirnya para tergugat dianggap tidak bertanggung jawab terhadap penderitaan yang dialami keluarga korban gagal ginjal akut pada anak. Ia pun menegaskan bahwa kasus gagal ginjal akut pada anak belum selesai. Para stakeholder yang terkait, kata dia harus tetap bertanggung jawab.

"Mana itu kepala BPOM? Kemenkes ? Mereka sembunyi seoalah-olah kasus ini sudah selesai, belum selesai, nyawa anak-anak itu terlanjur melayang. Jadi gugatan itu kami tidak tahu hasilnya akan seperti apa, mudah-mudahan hakim berpihak pada rakyat, kepentingan publik, dan nyawa anak-anak yang tidak berdosa ini," imbuh Tegar.

119