Home Hukum Eksekusi Lahan Pasar, Ratusan Personel Dikerahkan

Eksekusi Lahan Pasar, Ratusan Personel Dikerahkan

Klaten, Gatra.com - Bangunan kios di Pasar Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dibongkar, Rabu (8/2/2023). Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan Pasar tersebut. 

Sri Mulasih, ahli waris Slamet Siswosuharjo melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum menyatakan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Klaten merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Dengan kata lain merupakan penyerobotan lahan berlindung ketetapan pengadilan. 

Padahal, ahli waris yang melawan eksekusi masih memegang sertifikat sah atas nama Slamet Siswosuharjo. Bahkan setiap tahun Asih mengaku membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun setelah proses gugatan, akhirnya penguasaan lahan itu dimenangkan Pemdes Teloyo, dengan dasar disebutkan adanya tukar guling.

"Ini awalnya tukar guling dengan pihak Pemdes Teloyo. Tapi sampai saat ini sertifikat juga masih atas nama Slamet Siswosuharjo, orang tua mbak Sri Mulasih. Terus, hari ini mau dieksekusi, tapi ahli waris sama sekali tidak ditunjukkan dimana lahan pengganti dari tukar guling ini," kata Badrus.

Keputusan eksekusi lahan seluas 2.500 m2 nomor 588 yang dinilai penuh dengan pemutarbalikkan fakta itu, oleh ahli waris melalui Badrus, kemudian membuat perlawanan eksekusi. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan kepemilikan lahan peninggalan orang tua ahli waris.

"Mengingat kami sudah mengajukan perlawanan eksekusi dan sekarang masih berproses di persidangan, maka sebisa mungkin kami meminta PN Klaten untuk menunda eksekusi," terangnya.

Badrus menilai, keputusan pengadilan yang mencabut hak kepemilikan Slamet Siswosuharjo atas lahan yang jadi sengketa, banyak memiliki kelemahan. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami juga sudah cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional, dan ternyata diakui bahwa lahan ini masih sah milik pak Slamet Siswosuharjo (almarhum). Apa yang disebutkan pihak Pemdes Teloyo sebagai tukar guling itu, sampai hari ini tidak ada buktinya," tegas Badrus.

Sementara itu, Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami yang ikut datang memantau jalannya eksekusi menyampaikan, berdasarkan ketetapan pengadilan, Pemdes Teloyo berhak atas penguasaan lahan yang saat ini di eksekusi.

"Awalnya ada banding yang diajukan oleh Sri Mulatsih dan menang, tapi kemudian ada proses kasasi menguatkan putusan PN, dilanjut PK (Peninjauan Kembali), juga menguatkan putusan PN bahwa yang menang adalah Pemdes Teloyo," ucap Tuty.

Ia juga menyatakan, bahwa seluruh proses gugatan atas sengketa lahan antara ahli waris Slamet Siswosuharjo dengan pihak Pemdes Teloyo telah dilaksanakan, dimulai dari pemeriksaan hingga pembuktian.

"Semula Pemdes Teloyo mengajukan gugatan atas pak Slamet waktu itu (semasa masih hidup). Putusan PN berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang diajukan ke kami. Setelah dipertimbangkan (menyatakan), bahwa proses tukar guling yang dilakukan Pemdes pada 1968 silam sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Menurutnya, pada saat tukar guling pihak Slamet Siswosuharjo sudah menerima ganti lahan berupa sawah dan sudah dikerjakan atau digarap. Namun sekira 2019, terjadi masalah hingga muncul gugatan pada 2021.

Menyinggung soal lahan pengganti yang dipersoalkan oleh ahli waris lantaran sama sekali belum menerima, Tuty menegaskan bahwa lahan pengganti itu sudah ada. Lokasi lahannya disebutkan masih di wilayah Desa Teloyo, namun ia mengaku tidak mengetahui secara persis.

"Itu ada di pembuktian, kami tidak hafal. Sudah (dikasih lahan pengganti), bahkan lahannya lebih luas daripada yang disengketakan. Sudah digarap sebenarnya. Lahan pak Slamet ini sudah ditukar dengan tanah kas desa," beber Tuty.

Namun saat didesak terkait lahan kas desa yang disebutkan sebagai pengganti itu belum menjadi milik Slamet Siswosuharjo. Tuty mengaku kurang dapat mengingat dengan dalih kasusnya sudah berlangsung lama.

"Saya kok lupa ya, karena itu sudah dua atau tiga tahun yang lalu. Mungkin (data) lengkapnya ke kantor saja. Yang jelas tanah (Slamet Siswosuharjo) ini sudah diserahkan ke Pemdes Teloyo. Mengenai (lokasi) lahan pengganti itu dimana, selengkap ke kantor saja, karena saya takut salah," tandasnya.
 

150