Home Hukum Bareskrim Masukkan Dito Mahendra dalam DPO dan Dicekal

Bareskrim Masukkan Dito Mahendra dalam DPO dan Dicekal

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memasukan tersangka kasus kepemilikan senjata (senpi) ilegal Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan cegah dan tangkal (cekal).

Hal itu menindaklanjuti mangkirnya Dito Mahendra dalam sejumlah panggilan pemeriksaan, termasuk panggilan kedua sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Selasa (2/5) hari ini.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan (Dito)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada Gatra.com Selasa (2/5).

Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi, Polri: Tidak Memiliki Itikad Baik

Diketahui, Dito Mahendra sudah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Menurut Djuhandhani, penyidik akan tetap bekerja secara profesional melalui tahapan yang diatur undang-undang. Penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujarnya.

Djuhandhani mengatakan, penyidik telah melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra sejak pengusaha itu dua kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi namun masih belum ditemukan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Manunggu Kehadiran Dito Mahendra

Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi, kendati Dito masih belum terlacak melakukan perjalanan luar negeri. 

"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melakukan penerbangan (keluar negeri)," katanya.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Penyidik menduga Dito melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).

Baca Juga: Kolaborasi KPK dan Polri Memburu Dito Mahendra

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

28