Home Hukum Ratusan Pejabat Polri Belum Lapor LHKPN

Ratusan Pejabat Polri Belum Lapor LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Dalam pertemuan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Ahmad Dofiri, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, terdapat ratusan pejabat Polri belum menyerahkan Laporan Hart kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (12/5).

“Irwasum Polri akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN,” tambah Ipi.

Dalam pertemuan tersebut, Ipi menyebut mekanisme penyerahan LHKPN para pejabat Polri akan selesai dalam waktu satu bulan. Tak hanya itu, Direktorat PP LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100% kepatuhan lapor di lingkungan Polri.

Sebagai informasi tambahan, para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.  

Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

Dalam pertemuan yang sama, KPK telah membatalkan pemeriksaan LHKPN terhadap AKBP Achirudin Hasibuan. Hal tersebut terjadi karena ditemukan adanya bukti penerimaan gratifikasi.

“Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati di KPK, Jumat (12/5).

34