Jakarta, Gatra.com- Penyidik Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka selain Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, peluang tersebut terbuka setelah penyidik menggeledah rumah dan memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) atau pembantu Dito.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan, ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Lebih lanjut, penyidik juga melakukan pendalaman dan membuat laporan polisi dengan nomor polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP.
Djuhandani mengatakan, penyidik juga telah menaikan laporan tersebut ke tahap penyidikan. “Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, lima ART dari Dito Mahendra diamankan di dua lokasi, yakni rumah Dito yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (19/5).
Djuhandani mengatakan, Bareskrim awalnya sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra tersebut. Para ART itu kemudian diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Sementara itu, dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.
Di rumah Dito yang beralamat di Cipete, polisi menyita sejumlah barang seperti paspor Dito, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, satu buah boks senpi Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, dan satu buah handphone merek Nokia.
Sedangkan dari rumah Dito yang terletak di Cilandak, polisi menyita satu pucuk airsoft gun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.
Lalu, ada juga 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY, satu buah flash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP Dito Mahendra.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Adapun keberadaan Dito hingga kini masih belum diketahui.
Adapun surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. "Sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 dan ini sedang dicari oleh anggota," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).