Home Hukum Itjen Kemendikbudristek Periksa PBM Untirta, Bukan terkait Kasus Rektor Unila

Itjen Kemendikbudristek Periksa PBM Untirta, Bukan terkait Kasus Rektor Unila

Jakarta, Gatra.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menepis informasi yang beredar bahwa pemeriksaan yang dilakukan Itjen Kemenristekdikti merupakan buntut dari kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang membelit Rektor Unila, Karomani.

“Bukan pemeriksaan. Ada beberapa PTN, bukan hanya Untirta yang dipantau pelaksanaan PMB [pada] 6–7 Juni kemarin,” kata Veronika Dian Faradisa, Koordinator Keja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Untirta dikonfirmasi pada Rabu (14/6).

Ia menjelaskan, Tim dari Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru di Untirta.

“Ini sifatnya pemantauan penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 yang tadinya dikelola LTMPT [Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi] menjadi SNPMB [Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru],” ujarnya.

Menurutnya, pemantauan yang dilakukan Itjen Kemendikbudristek selesai lebih awal dari yang dijadwalkan karena pihak Untirta sigap memenuhi data yang dibutuhkan. “Alhamdulillah selesai lebih awal,” ujarnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pemeriksaan oleh Tim dari Itjen Kemendikbudristek di Untirta itu sebagai buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila, Karomani, yang juga memunculkan nama Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

Terlebih, KPK sempat memeriksa Fatah sebagai saksi. Bahkan, juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Peneriman Mahasiswa Baru (PMB) yang melilit terdakwa Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung.

Fatah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK dan persidangan karena diduga ikut menitipkan calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila. Orang tua yang menitipkan anaknya itu disebut memberikan uang Rp150 juta. Uang itu dikembalikan setelah kasus suap tersebut mencuat.

Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023), terungkap bahwa Fatah berkomunikasi dengan Karomani. Dia menyebut calon mahasiswa yang dititipkan itu berinisial NA, warga Banten.

Menurutnya, NA merupakan siswi berprestasi dan peraih medali Olimpiade Kimia. “Ini ada siswi asal Banten, peraih medali Olimpiade Kimia, kita harus bantu,” katanya menirukan ucapannya kepada Karomani.

Ia juga menyampaikan bahwa siswi tersebut adalah kerabatanya, tepatnya keponakan. Dia memilih FK Unila sebagai pilihan pertama dan FK Untirta sebagai pilihan kedua.

JPU menyebut bahwa NA bukan keponakan saksi, melainkan putri dari sahabat istri saksi sebagaimana keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan.

Adapun penugasan Tim Irjen Kemendikbudristek untuk melakukan pemeriksaan di Untirta itu berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan Irjen Kemendikbudristek Nomor: 4975/G.G5/W5.01.05/2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh lima orang petugas dari Irjen Kemendikbudristek, terdiri dari 1 orang pengendali teknis, 1 ketua tim, dan 3 orang anggota tim, diturunkan ke Untirta. Tim dari Irjen Kemendikbudristek diberikan tugas oleh Inspektur Jenderal (Irjen), Chatarina Mauliana, untuk memeriksa PMB di Untirta hingga 10 Juni 2023.

59