Home Hukum Dito Mahendra Masih Buron, Bareskrim Libatkan Densus 88 untuk Pencarian

Dito Mahendra Masih Buron, Bareskrim Libatkan Densus 88 untuk Pencarian

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri untuk mengetahui keberadaan dan menangkap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah meminta tolong kepada Kepala Densus 88 Anti-teror Polri, Irjen Pol Martinus Hukom untuk mencari keberadaan dari Dito Mahendra.

"Masih dicari dan kita sudah minta tolong sama Kadensus, itu juga belum dapat (mengetahui keberadaan Dito)," ujar Agus kepada wartawan, Jumat, (30/6).

Agus menambahkan, sejauh ini proses pencarian terhadap Dito masih terus dilakukan. Ia berharap, proses pencarian ini segera menemui titik terang dengn ditangkapnya Dito Mahendra sebagai tersangka.

"Kita masih lakukan pencarian, mohon doa restu, mudah-mudahan segera (ditangkap)," jelas Agus.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, (17/4). Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Djuhandani Rahardjo Puro meminta Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal agar menyerahkan diri kepada penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Menurut dia, Dito Mahendra sebaiknya menghadapi proses hukum dengan jantan. Jangan sampai, kata dia, Dito Mahendra mengorbankan keluarganya untuk diperiksa penyidik dalam kasus kepemilikan senjata api.

“Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka. Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum, hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.

Atas kasus kepemilikan senjata ilegal ini, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

93