Home Hukum KPK Perpanjang Masa Panahanan Rafael Alun

KPK Perpanjang Masa Panahanan Rafael Alun

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pengumpulan alat bukti serta termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Rafael Alun.

“Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari kedepan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7).

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja memeriksa istri dari Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh sang suami. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah harta dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6).

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

“Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi,” tambah Ali.

36