Home Hukum Johnny Plate Akan Dengarkan Tanggapan Eksepsi dari Jaksa Hari Ini

Johnny Plate Akan Dengarkan Tanggapan Eksepsi dari Jaksa Hari Ini

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bacakan tanggapan terhadap nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Johnny Gerard Plate cs dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Pengajuan tanggapan atas eksepsi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Baca Juga: Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Tudingan Seret Jokowi ke BTS 4G

Tak hanya Plate, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Baca Juga: Johnny Plate Nilai Kerugian Negara Rp8,03 Triliun Kasus BTS 4G Cacat Prosedur

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun, tujuh terdakwa lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

19