Home Hukum Panji Gumilang Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Panji Gumilang Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim polri terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8). Pantauan Gatra.com di lokasi Panji Gumilang datang pada pukul 13.22 WIB. Panji datang didampingi oleh pengacaranya.

Panji hadir dengan mengenakan pakaian kemeja garis-garis warna biru lalu menggunakan kacamata dan peci. Ketika ditanya tentang kesehatannya dan apakah ia siap diperiksa penyidik, Panji tak berbicara hanya saja mengacungkan jempol lalu senyum kepada awak media.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara usai pemerriksaan Panji.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," kata Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7) malam.

Sebelumnya diketahui, ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Panji di kasus dugaan penistaan agama. Pada panggilan pertama pada Kamis (27/7) pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir.

Adapun alasan Panji tidak dapat menghadiri pemanggilan itu lantaran kondisi kesehatan. Hal tersebut pun diperkuat dengan surat dokter yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Kendati demikian, Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu dan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Panji.

“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” ujar Djuhandani Jumat (28/7).

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 lalu.

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan. Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

26