Home Hukum Pengacara Harap Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Timbulkan Konflik Horizontal

Pengacara Harap Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Timbulkan Konflik Horizontal

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG), Hendra Effendi berharap penetapan kliennya sebagai tersangka tidak menimbulkan potensi konflik horizontal.

Hendra menilai, Panji memiliki banyak pendukung sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita ngga paham ya apa yang nanti terjadi,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

Ia menduga proses penetapan tersangka terhadap Panji memiliki unsur kriminalisasi dan politisasi. Terlebih, menurutnya, proses penyidikan hingga penahanan Panji berjalan cukup cepat. Meski begitu, Hendra tetap menghormati proses hukum yang dilakukan di Bareskrim secara serius.

“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” ujarnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8) malam. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) jucto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 45A Ayat (2) berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Panji juga dijerat Pasal 156A KUHP terkait penodaan atau penistaan agama yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

27