Home Hukum Begal Payudara di Pati Dicokok Polisi, Tak Sedikit Korban yang Dilecehkan

Begal Payudara di Pati Dicokok Polisi, Tak Sedikit Korban yang Dilecehkan

Pati, Gatra.com - Seorang pemuda pengangguran dicokok Polsek Wedarijaksa, Kamis (3/8). Pasalnya, pemuda berinisial MK asal Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ini sangat meresahkan pengendara wanita karena aksi asusila.

Kapolsek Wedarijaksa, Iptu Suntoro, mengatakan, pemuda berumur 23 tahun itu, berulang kali berulah dengan aksinya sebagai begal payudara di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Wedarijaksa.

"Korbannya pengendara wanita, mereka mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo dan di Desa Jetak, Kecamatan Wedarijaksa," ujarnya.

Penangkapan MK berdasarkan laporan empat korban pelecehan. Namun dimungkinkan ada banyak korban lain di luar sana, yang enggan mengadu kepada pihak kepolisian.

"Ada empat korban yang melaporkan kekerasan seksual kepada kami. Dari semua keterangan korban, ciri-ciri sangat mirip dengan pelaku yang telah kami amankan," bebernya.

Modusnya, Iptu Suntoro menerangkan, pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya dan membuntuti kendaraan target dari belakang. Setelah berada di lokasi yang sepi aksi bejat itu pun dilakukan.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga amankan sejumlah barang bukti diantaranya jaket jenis hoodie yang biasa dipakai pelaku dalam aksinya, pernyataan pelaku dan flashdisk berisi video pengakuan perbuatan pelaku," ungkapnya.

Ditambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

71