Home Hukum Sidang Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta Kasus Pinjol, Ketua DEMA Dipecat

Sidang Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta Kasus Pinjol, Ketua DEMA Dipecat

Sukoharjo, Gatra.com– Hasil sidang Dewan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said telah dikeluarkan pada Rabu (9/8). Sejumlah lima poin telah diputuskan.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN RM Said, Imam Makruf membeberkan lima poin dalam keputusan tersebut. Di antaranya pertama Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) diambil alih oleh universitas dan dilaksanakan oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik Alumni dan Kerjasama.

Kedua melakukan pertemuan dengan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerjasama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.

“Ketiga Dema Universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan Ketua Dema dicopot,” ucap Imam Makruf membacakan surat keputusan tersebut dihadapan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersuara yang melakukan demonstrasi di Gedung Rektorat UIN RM Said, Rabu (9/8).

Atas kegaduhan yang terjadi, pada keputusan keempat Imam membacakan perlunya counter narasi untuk memulihkan nama baik universitas yang berkoordinasi dengan humas universitas dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak follower. Kelima keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan yakni Rabu (9/8).

30