Home Ekonomi Ketua OJK Sebut Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judi Online Anak Haram Keuangan Digital

Ketua OJK Sebut Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judi Online Anak Haram Keuangan Digital

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa, ada anak haram di sektor jasa keuangan digital, di antaranya yakni Pinjaman Online (pinjol) ilegal, hingga Judi online (judol).

Mahendra mengatakan bahwa, anak haram dalam digital ekonomi ini dapat merugikan masyarakat dan bagi negara. Terlebih, masyarakat saat ini sudah banyak yang menjadi korban dari judol, pinjol dan investasi bodong.

“Kita sering mendengar adanya korban dari poinjol yang ilegal, dari investasi bodong dan belakangan kita dengar juga bagaimana pengaruh dari judi online dan lain-lain. Ini adalah kalau mau dikatakan anak haram dari digital keuangan,” kata Mahendra dalam kegiatan edukasi keuangan, di Gedung Dhanapala Kompleks Kemenkeu, Selasa (25/6).

Manurut Mahendra, dampak dari digitalisasi keuangan tidak bisa dihindari. Dampak tersebut dapat diatasi dengan penguatan literasi serta inklusi keuangan, terutama untuk para Ibu atau perempuan yang memiliki peran penting bagi keluarga.

"Kami siap untuk mendukung secara penuh seluruh program yang terkait dengan literasi keuangan. Dan dalam hal ini secara khusus menjadikan BUNDAKU (Ibu Anak dan Keluarga Cakap Keuangan), sebagai basis bagi kita melebarkan masyarakat secara masif program untuk meningkatkan literasi bagi seluruh bangsa dan negara kita," imbuhnya.

Untuk diketahui, Menurut data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada 2022, indeks literasi perempuan mencapai 50,33%, dan indeks inklusi sebesar 83,88%. Sedangkan, indeks literasi laki-laki pada 2022 mencapai 49,05% dan indeks inklusi mencapai 86,28%.

22