Home Hukum Ayah David Ozora Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Hak Remisi Mario Dandy Bisa Dicabut?

Ayah David Ozora Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Hak Remisi Mario Dandy Bisa Dicabut?

Jakarta, Gatra.com - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina mengirim surat terbuka untuk Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Dalam suratnya, Jonathan bertanya mengenai kemungkinan pencabutan hak remisi dan bebas bersyarat untuk Mario Dandy Satriyo (20) selaku orang yang menganiaya berat David sampai mengalami trauma berat pada otak (diffuse axonal injury).

"Pak Jaksa Agung, Saya sebagai orang tua korban ingin bertanya, mungkin kah Jaksa Penuntut Umum dapat menerapkan hukuman pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHP berupa pencabutan hak-hak tertentu, yang salah satunya adalah hak mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat?" tulis Jonathan Latumahina melalui Surat Terbukanya untuk Jaksa Agung yang disampaikan pada Senin (14/8).

Pria yang sering dipanggil Jo ini juga bertanya perihal diterapkannya hukuman tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu atau aset. Hal ini ia tanyakan lantaran pihak terdakwa, baik dari Mario Dandy sendiri atau pihak keluarganya sudah menolak untuk membayar restitusi yang menjadi hak David Ozora selaku korban.

"Keengganan pelaku maupun keluarganya untuk membayar restitusi mungkin salah satunya didasarkan pada ancaman hukuman yang sudah mereka prediksi akan berkurang banyak jika mendapatkan remisi, asimilasi dan juga pembebasan bersyarat," tulis Jo lagi.

Menjelang pembacaan tuntutan untuk para terdakwa, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian (19), Jo meminta agar Jaksa Agung untuk memberikan keadilan pada korban, bukannya berpihak pada terdakwa.

"Harapan kami kepada Bapak selaku pimpinan Jaksa Penuntut Umum, akankah memberikan keadilan bagi anak korban David ataukah justru memberikan karpet merah kepada pelaku yang selama persidangan tidak mencerminkan rasa bersalah bahkan terkesan mencibir persidangan dengan bersikap cengengesan," kata Jo.

Awalnya, pembacaan tuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan pada Kamis lalu (10/8). Namun, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap dan pembacaan tuntutan akan dibacakan pada besok, Selasa (15/8).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa pasal berlapis, yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Shane dikenakan pasal ke satu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.

126