Home Hukum Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Polri

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan bekas penyidikan kasus penodaan atau penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) ke Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/8), menyampaikan, Kejagung mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap (P21).

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19),” katanya.

Menurut tim jaksa peneliti, lanjut Ketut, berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang belum lengkap dari sisi formil dan materiil. Berkas tersebut dikembalikan agar Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri melengkapinya.

”Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujarnya.

Adapun berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang yang masih belum lengkap (P21) tersebut terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“[Perbuatan itu] terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Ketut.

Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

31