Home Hukum Polri Diminta Tertibkan Pabrik Tanpa Kebun Sawit

Polri Diminta Tertibkan Pabrik Tanpa Kebun Sawit

Jakarta, Gatra.com – Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Arief Poyuono, meminta Polri menertibkan pabrik kelapa sawit tanpa kebun inti atau kemitraan.

Arief dalam keterangan pers, Senin, (1/7), menyampaikan, pabrik kelapa sawit tanpa kebun atau kemitraan ini menjadi polemik. Pasalnya, tidak diketahui asal-usul sawitnya.

“Bukannya membuat petani sawit semakin untung, justru menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pabrik kelapa sawit tanpa kebun inti atau kemitraan memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma.

Arief menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sanksi tegas kepada pabrik kelapa sawit tanpa kebun atau kemitraan tersebut.

Selain itu, lanjut Arief, pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pabrik sawit tanpa kebun inti dari daftar perusahaan yang bisa dibuka. Ia menyampaikan, jika didapati melenceng dari ketentuan maka harus langsung ditutup.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, pabrik kelapa sawit tanpa kebun ini atau kemitraan ini kerap didirikan di dekat dengan pabrik kelapa sawit yang bermitra dengan petani plasma atau pekebun swadaya.

Menurutnya, kehadiran pabrik tanpa kebun atau kemitraan tersebut kerap mengganggu pabrik kelapa sawit yang bermitra. Pasalnya, diduga mengambil TBS plasma dan pekebun bermitra.

Ia menjelaskan, pabrik kelapa sawit itu tidak memenuhi syarat memiliki bahan baku minimal 20% dari kebun sendiri seperti yang diatur dalam standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan European Union Delegated Regulation (EUDR).

Selain pabrik kelapa sawit tanpa kebun, Arief juga menyebut persoalan lain yang dihadapi industri sawit. Masalah lainnya itu adalah pabrik kelapa sawit brondolan.

Ia menyampaikan, pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang berdiri dekat dengan pabrik kelapa sawit yang mempunyai kebun serta mitra itu menyebabkan pemindahan brondolan yang berpotensi memengaruhi produksi Crude Palm Oil (CPO) dan harga TBS pekebun.

Selain itu, pabrik kelapa sawit tanpa kebun atau kemitraan dapat menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi yang dianggap sebagai limbah, bukan sebagai produk utama.

“Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan,” tandasnya.

Terkait persoalan tersebut, pengamat hukum dari Universitas Andalas, Agung Hermansyah, menyampaikan, pemerintah harus bersikap tegas karena berpotensi mengakibatkan tindak pidana, yakni pencurian TBS.

“Ini salah paham terhadap regulasi tersebut seperti kemitraan inti plasma perusahaan nyediain pabrik, tapi kebunnya milik masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pabrik kelapa sawit ilegal berpotensi merusak lingkungan dan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin, harus bertindak tegas.

Untuk menindaknya, kata dia, kementerian terkait dan Polri harus bekerja sama agar bisa menertibkan atau menindak pelaku pabrik tanpa kebun inti atau kemitraan.

31