Home Ekonomi OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp 29,45 Miliar

OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp 29,45 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September hingga 27 Oktober 2023, bursa karbon (IDX Carbon) telah mencatatkan volume perdagangan sebesar 464.843 tCO2e (ton karbon ekuivalen) dengan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, 27 Oktober 2023, telah tercatat sebanyak 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin meningkat dibanding September lalu yaitu sebanyak 16 pengguna jasa.

“Tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin, dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar,” kata Inarno dalam konferensi pers hasil RDK Oktober pada Senin (30/10).

Ia merinci, perdagangan karbon dilakukan sebanyak 31,78% di Pasar Reguler, 5,48% di Pasar Negosiasi dan 62,74% di Pasar Lelang. Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah resmi Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 26 September 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa, Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.

“Terima kasih kepada OJK, BEI dan semua yang terkait atas peluncuran Bursa Karbon pertama di Indonesia ini," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Dengan potensi karbon yang besar, Jokowi optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri.

Adapun, Indonesia sendiri memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau business as usual) pada 2030.

90