Home Politik Sejumlah Kalangan Menamakan diri Praktisi Hukum dan Mahasiswa Gelar Aksi Diam Tolak Hak Angket DPR

Sejumlah Kalangan Menamakan diri Praktisi Hukum dan Mahasiswa Gelar Aksi Diam Tolak Hak Angket DPR

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah kalangan menamakan diri praktisi hukum dan mahasiswa menggelar aksi diam di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/11). Aksi tersebut dilaksanakan sebagai respons penolakan terhadap pengajuan hak angket yang dilakukan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam aksi tersebut mereka mengaku bingung dengan pengajuan hak angket yang didukung sejumlah eks ketua MK. Mereka bahkan mengaku tak dapat mengungkapkan kebingungan mereka dengan kata-kata semata.

"Kebingungan kami dan pertanyaan kami, apakah 'mereka' yang mengusulkan dan mendukung hak angket yang akan dilakukan kepada Mahkamah Konstitusi tidak mengetahui aturan hukum? Atau memang secara sengaja ingin melakukan pelanggaran atas hukum yang telah mereka buat sendiri?" kata Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa yang turut serta dalam aksi tersebut, pada Senin (6/11).

Pasalnya, kata Viktor, Pasal 79 ayat (3) Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah jelas menyatakan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun, petikan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah tersebut dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau Pimpinan lembaga Pemerintah Nonkementerian.

“Artinya sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bukan menjadi pihak yang dapat lakukan angket oleh DPR," katanya.

Viktor mengaku, pihaknya akan menolak dan melawan pengajuan hak angket tersebut melalui jalur konstitusional yang tersedia. Salah satunya adalah dengan melakukan aksi diam tersebut.

Aksi diam itu dilakukan karena Viktor dan pihaknya memandang, serangan politik kepada MK di tengah upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan di Majelis Kehormatan MK (MKMK), telah membuat para demonstran kehabisan kata-kata.

"Sebagaimana kita telah ketahui, penggunaan hak angket yang selama ini dilakukan DPR tidak ada satupun yang terselesaikan. Artinya rencana Hak Angket DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya akan menambah buruk keadaan dan masalah yang sedang dialami oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Viktor.

Diketahui, MKMK telah menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang masuk ke MK, pascaputusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada Senin (16/10) silam. MKMK juga telah memeriksa kesembilan hakim konstitusi dan pihak panitera terkait permasalahan itu.

Sejumlah pihak menilai, putusan itu kental akan konflik kepentingan. Sebab, putusan itu dianggap telah memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo dan keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, pengabulan gugatan itu berimbas pada perubahan syarat batas usia minimal capres-cawapres, yang mulanya disyaratkan minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, Gibran yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo pun dapat mencalonkan diri meski belum genap berusia 40 tahun.

Di samping itu, MK juga banyak disorot karena telah terjadi perubahan putusan dalam waktu yang singkat. Sebab, sebelum mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dulu menolak tiga perkara dengan gugatan serupa dalam rangkaian sidang yang sama. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya ialah gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, dua gugatan lainnya ialah gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal.

Tak hanya itu, Viktor juga menggarisbawahi agenda terdekat MK untuk menggelar pemeriksaan permohonan dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Adapun, gugatan itu diajukan untuk menguji kembali Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diputus dan dimaknai oleh MK dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

"Seharusnya DPR tidak malah membuat Tindakan yang dapat semakin menghancurkan Marwah Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang berusaha untuk dipulihkan Kembali. Artinya, 'Apabila ada Benalu di Pohon, Bersihkanlah Benalunya, Jangan Hanguskan Pohonnya'," ujar Viktor.

"Seharusnya kalaupun akan ada rencana menggunakan Hak Angket oleh DPR terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023, bukanlah kepada Mahkamah Konstitusi, Namun seharusnya Hak angket DPR dilakukan kepada Presiden untuk membuktikan benar atau tidak ada cawe-cawe kekuasaan dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan Presiden kepada Ketua Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

149