Home Gaya Hidup Amankan Piala Dunia U17 di Solo, Pergerakan WNA Makin Diawasi

Amankan Piala Dunia U17 di Solo, Pergerakan WNA Makin Diawasi

Karanganyar, Gatra.com - Mendekati perhelatan Piala Dunia U-17 di Solo, Kantor Imigrasi Surakarta makin intens mengawasi pergerakan warga negara asing yang beraktivitas di wilayahnya. Kegiatan rutin yang ditingkatkan ekskalasinya ini untuk mencegah WNA melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu kondusivitas wilayah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada wartawan usai membuka rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Nava Hotel Tawangmangu, Karanganyar, Jateng, Kamis (9/11). Kantor Imigrasi Surakarta menghadirkan stakeholder dari Disdukcapil Karanganyar, Kodim, Polres, BIN, Bea Cukai, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Ini rapat pengawasan orang asing. Lebih ditekankan karena efek Piala Dunia U-17 di Solo. Akan banyak pemain dan penonton dari warga asing ke Solo," katanya.

Penting diketahui, piala dunia U17 bakal berlangsung di Solo pada 10 November-2 Desember 2023.

Pelaksanaan pengawasan WNA diterapkan sesuai UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keterlibatan semua stakeholder diharapkan menyamakan persepsi demi menegakkan kedaulatan dan menjaga keamanan. Langkah deteksi menjadi urgen. Berdasarkan aturan perundangan, hanya WNA bermanfaat bagi negara saja yang diperbolehkan tinggal dan beraktivitas. Adanya gangguan kamtibmas yang ditimbulkan sangat tidak diperbolehkan.

"Dalam forum ada dua hal menarik. Bagaimana kehadiran orang asing ini mampu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan laju investasi," karanya.

Sejauh ini, keberadaan orang asing di wilayah Surakarta masih sebatas keperluan pekerjaan dan berwisata. Pengawasan terhadap mereka dilakukan untuk mencegah tindakan pidana peredaran narkoba, ilegal fishing maupun pemalsuan dokumen. Model pengawasan diterapkan mulai tingkat terbawah sampai ke Kantor Imigrasi Tingkat Jawa Tengah.

"Tugas kita mengawasi dengan semua cara. Ramah senyum sapa. Temui sampai di depan pintu rumah," katanya.

Petugas Imigrasi biasanya mengecek penjamin orang asing berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di Indonensia yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Masyarakat juga boleh berperan ikut mengawasi. Kantor Imigrasi memudahkan pelaporan secara digital melalui Aplikasi Pelaporan Warga Negara Asing atau bisa mengakses https://bit.ly/laporwnasolo.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko mengatakan para penyedia jasa penginapan diajak berkontribusi di program keimigrasian. Pengelola hotel dan penginapan diminta melaporkan identitas orang asing dan dokumen perjalanannya ke kantor imigrasi melalui sistem digital.

"Tidak harus melapor ke kantor kami. Cukup pakai sistem digital saja. Sejauh ini baru hotel-hotel besar dulu yang pakai pelaporan digital," katanya.

Dilanjutkannya, tim seksi intelijen dan penindakan siap melakukan operasi yustisi secara mendadak.

Kepala Seksi Intelijen dan Penidakan Kantor Imigrasi Surakarta, Rizki Fajar mengatakan telah mendeportasi 26 WNA pada tahun ini ke negara asalnya karena izin tinggal di Indonesia kedaluwarsa. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu sekitar 20 orang.

"Jumlah ini relatif biasa. Enggak terlalu banyak," katanya.

174