Home Hukum Ketua MK Suhartoyo Diingatkan Membentuk MKMK Permanen

Ketua MK Suhartoyo Diingatkan Membentuk MKMK Permanen

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan ada tugas penting yang perlu segera dilaksanakan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Hakim Suhartoyo. 

Tugas ini adalah membentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen.

"Maka tugas Pak Suhartoyo dan Saldi Isra untuk membuat MKMK yang permanen yang sebenarnya sudah diamanatkan oleh undang-undang sejak 2020," ucap Bivitri Susanti dalam acara diskusi politik “Menyelamatkan Demokrasi dari Cengkeraman Oligarki dan Dinasti Politik” yang diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/11).

Diketahui, hingga saat ini MKMK masih bersifat ad hoc atau sementara. Misalnya, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie hanya bertugas untuk memutus proses peradilan etika terhadap semua hakim MK yang memutus gugatan dan permohonan, terkait batas usia minimal capres-cawapres. Setelah putusan peradilan etik ini selesai, maka MKMK yang dipimpin Jimly resmi dibubarkan.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum ada yang permanen. Bayangkan sebuah lembaga yudikatif yang tidak punya sistem pengawasan," kata Bivitri.

Sebenarnya, amanat untuk membentuk MKMK ini sudah ada sejak tiga tahun lalu. Namun, tidak kunjung terealisasi.

"Selama tiga tahun ini kita punya lembaga yudikatif tanpa sistem kontrol. Bayangkan, kita mau bicara demokrasi yang seperti apa seperti itu," kata Bivitri lagi.
 

50