Home Olahraga Everton Kena Sanksi Pengurangan 10 Poin, Langsung Masuk Zona Degradasi

Everton Kena Sanksi Pengurangan 10 Poin, Langsung Masuk Zona Degradasi

London, Gatra.com - Premier League menghukum Everton dengan pengurangan 10 poin karena diduga melakukan pelanggaran Financial Fair Play (FFP).

Keputusan itu langsung membuat berada di zona degradasi dalam klasemen sementara Liga Inggris musim ini.

Baca Juga: Ronaldo dan Lukaku Bersaing di Daftar Top Skor, Sama-sama Cetak 10 Gol

Kini, Everton mengemas 4 angka dari 12 pertandingan. Sebelum mendapat hukuman, Everton berada di urutan ke-14 dengan 14 angka, hasil dari 4 kali menang, 2 kali imbang, dan 6 kali kalah. Atas hukuman itu, Everton berniat mengajukan banding.

CEO Interim Everton Colin Chong dirinya dan klub terkejut dengan keputusan ini. "Kami percaya bahwa Komisi telah memberlakukan sanksi olahraga yang sepenuhnya tidak proporsional dan tidak adil," katanya, seperti dilansir dari laman resmi klub.

Usai Coling Chong memberikan pernyataan, klub juga membuat pengumuman resmi. Everton menyebut telah mengomunikasikan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Liga Premier. 
"Proses banding sekarang akan dimulai dan kasus klub akan didengar oleh Dewan Banding yang ditunjuk sesuai dengan aturan Liga Premier pada waktunya," tulis klub dalam pernyataan resminya.

Everton menyatakan bahwa mereka telah terbuka dan transparan dalam informasi yang telah diberikan kepada Liga Premier dan bahwa mereka selalu menghormati integritas proses. 

Baca Juga: Argentina Tumbang, Lionel Messi Cs Menyerah dari Uruguay

"Klub tidak mengakui temuan bahwa mereka gagal bertindak dengan itikad baik sepenuhnya dan tidak memahami ini sebagai tuduhan yang dibuat oleh Liga Premier selama proses berlangsung," tulis klub lagi.

Klub juga akan memantau dengan penuh minat keputusan yang dibuat dalam kasus lain mengenai Aturan Keuntungan dan Keberlanjutan Liga Premier.

"Everton tidak dapat mengomentari masalah ini lebih jauh sampai proses banding selesai," tutup pernyataan tersebut.

104