Home Kesehatan Kalangan Dokter Harap Fitofarmaka Segera Masuk Program JKN

Kalangan Dokter Harap Fitofarmaka Segera Masuk Program JKN

Jakarta, Gatra.com - Dorongan agar fitofarmaka untuk masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini disuarakan para dokter. Imbas dari belum masuknya fitofarmaka dalam JKN, kini banyak dokter belum dapat meresepkan obat tersebut untuk pasien JKN.

Seperti diketahui, fitofarmaka merupakan Obat Bahan Alam yang telah teruji klinis khasiat dan keamanannya. Fitofarmaka pun sudah dikategorikan sebagai Obat, yaitu Obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia.

Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rina Mutiara mengatakan, belum masuknya fitofarmaka dalam JKN juga diikuti oleh belum adanya regulasi yang menetapkan Fitofarmaka setara dengan obat sintesa kimia.

Sehingga, kini pihak Asuransi Kesehatan Swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan Fitofarmaka di Rumah Sakit, Klinik maupun Apotek, karena masih dianggap sebagai golongan obat tradisional. "Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain," ujar Rina dalam keterangannya, Selasa (5/12).

Saat ini, 90 persen pasien rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan. Atas dasar fakta tersebut, maka sejatinya dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN. Sementara itu ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit pun cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.

Sehingga, Rina pun berharap fitofarmaka segera masuk Formularium Nasional meski saat ini Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka. Namun, Formularium Fitofarmaka belum mengakomodasi fitofarmaka untuk bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.

"Pada saat penyusunan Fornas memang saat itu sudah ada usulan juga dari RSCM, tapi belum diterima karena Kemenkes sudah membuat Formularium Fitofarmaka," jelas Rina.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Slamet Sudi Santoso, ikut menuturkan bagaimana sulitnya fitofarmaka masuk JKN. Sejatinya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah gencar memberikan edukasi ke para anggotanya untuk meresepkan fitofarmaka.

Kendala Fifofarmaka tidak masuk dalam Fornas Obat, Fitofarmaka juga masih ditolak oleh Asuransi Kesehatan Swasta, membuat Fasilitas Kesehatan seperti Rumah Sakit juga belum mau membeli dan menyediakannya Fitofarmaka dalam pelayanan JKN. "Karena ada kekhawatiran nantinya terkendala dalam proses klaim ke pihak BPJS maupun Asuransi Swasta," bebernya.

Sementara itu, Dirjen Farmalkes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), L. Rizka Andalucia, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengintegrasikan pengobatan konvensional dengan fitofarmaka.

"Kemenkes sudah berhasil mengintegrasikan pengobatan herbal di RS Sardjito, semoga ke depannya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan konvensional lainnya," ujar Rizka.

Rizka yang juga Plt. Kepala Badan POM tersebut mengungkap, sebanyak 80 persen penduduk dunia menggunakan pengobatan herbal. Oleh karena itu pemerintah mengupayakan kemandirian ketahanan kesehatan, salah satunya melalui Obat Bahan Alam.

Ditambahkan oleh Staf Khusus Menteri Kesehatan, Laksono Trisnantoro, kini fitofarmaka tidak lagi digolongkan sebagai obat tradisional. Oleh karena itu, fitofarmaka setara dengan pengobatan modern. 

"Dana BPJS merupakan peluang, karena Fitofarmaka tidak lagi merupakan obat tradisional," ujar Laksono. 

59