Jakarta, Gatra.com- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan ada bukti dugaan kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
Temuan itu disampaikan oleh Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo - Gibran saat Konferensi Pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).
Habiburokhman mengungkapkan TKN mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024, ada oknum petinggi partai politik (Parpol) di Jateng yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel.
Di pertemuan tersebut, oknum petinggi Parpol membahas situasi terkini terkait pemilihan presiden (Pilpres), yang mana elektabilitas pasangan yang diusung petinggi parpol itu tertinggal dari pasangan Prabowo - Gibran.
“Ada narasi, mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo - Gibran, DPR RI. Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).” jelas Habiburokhman.
Kemudian, di Provinsi Jatim, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten Jember di Hotel Cempaka, Jember, Jawa Timur pada Senin (22/1).
“Pada acara tersebut, ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut.” ungkap Habiburokhman.
Terkait dua pelanggaran tadi, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu.
“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan.” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Di tempat yang sama, Mantan Aggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa dua kejadian tersebut mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan secara TSM.
“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” jelas Fritz.
Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana.” tuturnya.
Fritz menghimbau KPU untuk segera menindaklanjuti dugaan kecurangan agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil (jujur dan adil).
“Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti.” pungkasnya.