Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengungkapkan bahwa, volume usaha koperasi di Indonesia mengalami peningkatan signifikan yakni sekitar 8,51%. Melihat potensi yang besar itu, diperkukan pengaturan tata kelola yang lebih baik.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik, volume usaha koperasi di Tanah Air meningkat sekitar 8,51% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp182,35 triliun pada 2021 menjadi Rp197,88 triliun pada 2022.
“Kalau kita lihat, volume usaha koperasi itu sejak 2016/2017 meningkat cukup tinggi dan terakhir kemarin sudah hampir Rp200 triliun. Nah ini juga menjadi catatan kita bersama-sama. Di satu sisi menjadi potensi yang sangat besar, di sisi lain perlu pengaturan tata kelola yang lebih baik,” tutur Sekretaris Kemenko Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono dalam keterangan resmi pada Rabu (7/2).
Menurut Susiwijono kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung meningkat setiap tahunnya, hingga pada tahun 2020 dan 2021 koperasi memberikan kontribusi sebesar 6,20% dari PDB Indonesia. Oleh karena itu, potensi besar koperasi perlu terus dioptimalkan agar mampu memberikan manfaat dan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, koperasi akan dapat berperan sangat penting untuk mengembangkan banyak sektor bisnis di daerah, misalnya di sektor pertanian, perkebunan, hingga peternakan, sehingga apabila dikelola dengan baik akan berperan lebih besar dalam perekonomian nasional. Untuk itu, perbaikan ekosistem koperasi dan tata kelola yang baik menjadi sebuah urgensi.
“Berikutnya yang terkait beberapa catatan keberhasilan koperasi dari beberapa negara yang lain, ini juga banyak sekali yang sudah bisa menjadi usaha yang sangat besar dari berbagai sektor sehingga kebutuhan untuk pengaturan governance, tata kelola, ini menjadi sangat penting sekali,” imbuh Susiwijono.
Susiwijono juga mengungkapkan bahwa Buku Pedoman Umum Governansi Koperasi Indonesia (PUG-KOPIN) diharapkan dapat menjadi acuan tentang governansi koperasi untuk seluruh pemangku kepentingan koperasi. Dan juga menjadi pedoman bagi seluruh koperasi di Indonesia agar mampu menjalankan praktik governansi organisasi yang baik.