Karanganyar, Gatra.com - KPU Kabupaten Karanganyar, Jateng menyerahkan santunan bagi keluarga anggota trantib TPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia usai coblosan. Santunan Rp46 juta diberikan kepada Sulardi, trantib TPS 24 Dusun Kacangan Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo.
Sulardi menuntaskan tugasnya di TPS tersebut hingga mengawal logistik pemilu ke PPS. Beberapa hari setelah itu, lansia ini jatuh sakit kemudian meninggal dunia.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, santunan diberikan kepada keluarga almarhum. Aturan pemberian santunan tertuang di Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2024 soal petunjuk teknis pemberian santunan kepada badan ad hoc.
"Sesuai aturan, besaran santunan bagi badan ad hoc pemilu yang meninggal dunia berkaitan tugasnya," katanya usai penyerahan santunan, Rabu sore (21/2).
Dia menuturkan, ada dua petugas ketertiban yang meninggal dunia di Kabupaten Karanganyar. Selain Sulardi, lanjutnya, Suwarso petugas ketertiban TPS 13 di Desa Buran Kecamatan Tasikmadu juga meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Daryono menerangkan, Sulardi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan diberikan KPU Karanganyar.
"Sedangkan Suwarso sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan nanti dicover BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Dia menambahkan, tercatat ada 9 orang badan ad hoc yang sakit pasca tahapan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari 7 anggota KPPS dan 2 PPS.
"Ada beberapa yang sempat dirawat di rumah sakit, saat ini sudah pulang semua," tutur Daryono.