Home Hukum Pengacara ABM: Audiensi dengan Ditjen Minerba soal Dugaan Pemalsuan Surat Ditunda

Pengacara ABM: Audiensi dengan Ditjen Minerba soal Dugaan Pemalsuan Surat Ditunda

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) batal melakukan audiensi dengan pihak Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Surat Dirjen Minerba Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 yang diduga dipalsukan.

Ketua Tim Kuasa Hukum atau Pengacara PT ABM, Happy Hayati Helmi di Jakarta, Selasa (18/3), menyampaikan, pihaknya telah hadir di Kantor Ditjen Minerba pada pukul 10.00 WIB.

Setelah menunggu hampir satu jam di ruang tunggu Kantor Ditjen Minerba, lanjut Happy, staf dari Ditjen Minerba menyampaikan bahwa audiensi akan dijadwalkan ulang. “Dijadwal ulang karena para petinggi Ditjen Minerba sedang berada di luar kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menyampaikan permohonan audiensi kepada Ditjen Minerba melalui surat tertanggal 16 Februari 2024. Ini untuk mengonfirmasi langsung soal surat Dirjen Minerba Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

Happy menyampaikan, pihaknya ingin mendapatkan pernyataan langsung dari pihak Ditjen Minerba meski mereka melalui surat kepada menyatakan bahwa surat Dirjen Minerba Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

Happy menyampaikan, audiensi tersebut ditempuh terkait upaya hukum pihaknya, yakni melaporkan dugaan pemalsuan surat 1489 yang diduga dipalsukan guna digunakan salah satu perusahaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Jadi maksud kami datang ke Ditjen Minerba untuk mendengar langsung bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister. Karena secara surat menyurat, pihak Ditjen Minerba sudah menyatakan, jika surat tersebut tidak terigister,” kata Happy.

Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013. Isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT BDW. Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan oleh PT BDW sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.

IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT ABM dengan luas wilayah 10.160 hektare. Padahal, IUP milik PT ABM sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Happy mengatakan, akibat pemalsuan dokumen IUP tersebut, kliennya sangat dirugikan. Beberapa rencana proyek bernilai triliunan rupiah belum bisa dieksekusi karena dampak dari pemalsuan IUP tersebut.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana, sehingga tidak bisa dilakukan proyek-proyek yang sudah masuk list kami,” ujarnya.

Terkait penjadwalan ulang audiensi, Happy menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan, namun meminta Ditjen Minerba untuk lebih hati-hati dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan. Sebab gara-gara penggunaan dokumen yang diduga palsu itu telah menciptakan permasalahan hukum bertahun-tahun dan bahkan terbaru di Februari 2024 IUP PT ABM dikeluarkan dari sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

“Klien kami dirugikan lantaran dikeluarkan dari sistem MODI dan MOMI. Dengan kata lain, perusahaan klien kami dicap Ilegal atau IUP yang tidak sah padahal IUP Penyesuaian PT ABM Tahun 2022 tersebut terbit berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan. Tentunya pemerintah tidak boleh segegabah itu, apalagi PT ABM memiliki dokumen sah,” ujarnya.

Happy mengatakan, audiensi PT ABM dengan pihak Ditjen Minerba merupakan upaya preventif yang dilakukan agar kliennya bisa mendapatkan haknya. Pihaknya berharap, meski audiensi belum terlaksana, tapi pihak Ditjen Minerba bisa lebih tegas dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.

“Terlebih, saat ini terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah,” katanya.

PT ABM telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ke Polda Sulteng pada Juli 2023 lalu. Surat yang diduga palsu adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng. Hingga saat ini, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 17 Januari 2024, kasus ini dinaikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng.

83