Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai Sanksi pemutusan kontrak atau pemecatan mutlak diberikan sebagai pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur, bila terbukti melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya.
Rio menekankan bahwa sanksi tersebut pantas diberikan untuk menjadi contoh agar tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN berani melakukan tindak serupa.
“Tentunya tindakan tegas baik pemecatan maupun putus kontrak harus dilakukan oleh Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta sebagai lampu merah dan alarm tanda bahaya untuk tidak bertindak serupa,” ujar Rio.
Ia meminta Pemprov DKI, baik dari Dinas Gulkarmat dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) membantu pemulihan psikologis atau mental korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Fokus terhadap perawatan kesehatan korban, memberikan dukungan psikologis dan sosial bagi korban, serta manjamin keamanan dan perlindungan hukum, ungkap Rio.
Sementara itu, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Terduga pelaku, sambung Satriadi, terancam dipecat apabila terbukti bersalah dan telah mencemarkan nama baik institusi.
“Sudah dipanggil yang bersangkutan oleh Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dan kita BAP. Kita tidak akan melindungi, tapi proses praduga tak bersalah tetap ada. Kita hanya lakukan administratif. Kalau dia memang salah ini sudah mencemarkan nama baik institusi, akan kita lakukan tindakan putus kontrak,” ujar Satriadi.